Jumat, 29 Juli 2011

Jinayat (Qishash, Diyat, dan Kafarah)

bismillah1 
… Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…(QS Al Baqarah : 178)
Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, adalah Qishash.
Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:
1. Pembunuhan sengaja;
2. Pembunuhan seperti disengaja;
3. Pembunuhan tidak sengaja;
4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.
Kasus jinâyât terhadap jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam: qishash, diyat, atau kafarah.
Pada kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta dan 40 ekor di antaranya telah bunting.
Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adalah diyat 100 ekor unta, dan 40 ekor di antaranya bunting.
Adapun pembunuhan tidak sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam: (1) Seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak ditujukan untuk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati. (2) Seseorang yang membunuh orang yang dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yang dibunuhnya itu telah masuk Islam. Pada jenis pembunuhan pertama, sanksinya adalah membayar diyat 100 ekor unta dan membayar kafarah dengan cara membebaskan budak. Jika tidak memiliki budak, pelaku harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dalam kasus kedua, sanksinya adalah membayar kafarah saja, dan tidak wajib diyat.
Sanksi untuk pembunuhan karena ketidaksengajaan adalah diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tidak ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Adapun jinâyat terhadap organ tubuh, baik terhadap organ tubuh maupun tulang, sanksinya adalah diyat. Tidak ada qishash untuk penyerangan terhadap organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pada kasus penyerangan terhadap gigi, dan kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan terhadap gigi dikenai qishash dan kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tidak sengaja, dikenai diyat yang besarnya telah ditetapkan di dalam as-Sunnah. Jika orang yang dilukai tidak meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dalam kasus penyerangan pada kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat, dan tidak ada qishash.
Kadar diyat atas penyerangan badan dan kepala ada yang telah ditetapkan di dalam as-Sunnah, ada pula yang belum ditetapkan. Jika telah ditetapkan dalam as-Sunnah, diyatnya sesuai dengan apa yang disebut; misalnya pada kasus jaifah dan pelukaan terhadap kelamin anak perempuan yang masih kecil. Adapun kasus penyerangan terhadap badan yang kadar diyat-nya tidak disebutkan oleh as-Sunnah, maka sanksinya adalah hukumah yang adil.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kesimpulan
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan. Amiin…

Etika berpakain

Orang Muslim meyakini bahwa berpakaian itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-firman-Nya, seperti dalam firman-firman-Nya berikut ini: 
“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Araaf: 31).
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).
 “Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara kalian dari panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam perangan.” (An-Nahl: 81).
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian guna memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian bersyukur.” (Al-Anbiya’: 80).
Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya, “Makanlah kalian, minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)
Selain itu, Rasulullah saw. menjelaskan apa saja yang boleh dijadikan pakaian, apa yang tidak boleh dijadikan pakaian, apa yang disunnahkan untuk dipakai, dan apa yang dimakruhkan untuk dipakai. Oleh karena itu, orang Muslim konsekwen dengan etika-etika berikut dalam berpakaian:
Ia tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian, sorban, dan lain sebagainya. karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., “Kalian jangan mengenakan sutra, karena sesungguhnya barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di akhirat.” (Muttafaq Alaih).
Rasulullah saw. mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian bersabda, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan penggunaan sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”
Ia tidak memperpanjang pakaian atau celananya, atau burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala), atau gamisnya hingga mencapai telapak kaki, karena sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:
“Kain yang ada di bawah telapak kaki adalah di neraka.”
“Memanjangkan hingga di bawah kedua tumit pada kain, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan An-Nasai).
“Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong.” (Muttafaq Alaih).
Ia lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih daripada warna-warna lainnya, dan berpendapat bahwa penggunaan semua warna adalah diperbolehkan, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., “Kenakanlah pakaian berwarna putih, karena warna putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayit kalian dengan kain berwarna putih.” (Diriwayatkan An-Nasai dan Al-Hakim yang meng-shahih-kannya).
Al-Barra’ bin Azib ra berkata, “Rasulullah saw. sedang perawakannya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan aku tidak pernah melihat orang lain yang lebih tampan daripada beliau.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Diriwayatkan dengan shahih, bahwa Rasulullah saw. juga mengenakan pakaian yang berwama hijau, dan menggunakan sorban berwarna hitam.
Wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutupi kedua kakinya, dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta ‘ala, “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung’.” (An-Nuur: 31).
Aisyah ra berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita kaum Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, maka mereka merobek pakaian tanpa jahitan mereka, kemudian mereka menggunakannya sebagai kerudung.” (Diriwayatkan Al Bukhari).
Ummu Salamah ra berkata, “Ketika ayat ini turun, ‘Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, maka wanita-wanita Anshar keluar dan di kepala mereka seperti ada burung-burung gagak dari kain.”
Kaum laki-laki tidak menggunakan cincin emas, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw. tentang emas, dan sutra, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi orang laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud).
Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi orang laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”
Sabda Rasulullah saw. ketika melihat cincin emas di tangan seseorang kemudian beliau mencabutnya, dan membuangnya, “Salah seorang dari kalian pergi ke bara neraka, kemudian meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah SAW. pergi, maka dikatakan kepada orang tersebut, “Ambillah cincinmu, dan manfaatkan.” Orang tersebut berkata, “Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, karena cincin tersebut telah dicampakkan Rasulullah saw.” (Diriwayatkan Muslim).
Seorang Muslim diperbolehkan mengenakan cincin dari perak, atau mencetak namanya di cincin peraknya, kemudian menggunakannya sebagai cap surat-suratnya, atau buku-bukunya, dan menandatangani cek, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Karena Rasulullah saw. mengenakan cincin dari perak, di dalamnya terdapat tulisan Muhammad Rasulullah, dan beliau mengenakan cincin tersebut di jari kelingking tangan kirinya.
Anas bin Malik ra berkata, “Cincin Rasulullah saw. terletak di sini (sambil memberi isyarat ke jari kelingking tangan kirinya).” (Diriwayatkan Muslim).
Seorang Muslim tidak dibenarkan menutupkan kain ke seluruh tubuhnya, dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah saw. melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan satu sandal, namun hendaknya ia melepas kedua-duanya, atau menggunakan kedua-duanya.” (Diriwayatkan Muslim).
Laki-laki Muslim tidak boleh mengenakan busana Muslimah begitu juga sebaliknya, karena Rasulullah saw. mengharamkannya dalam sabda-sabdanya berikut:
 “Allah melaknat orang laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan Wanita yang mengenakan busana laki-laki. Allah juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita-wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jika mengenakan sandal maka ia memulai dengan kaki kanan, dan jika melepasnya maka memulainya dengan kaki kiri, karena Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengenakan sandal, hendaklah ia memulai dengan kaki kanan, dan jika ia melepasnya, hendaklah ia memulai dengan kaki kiri, agar kaki kanan yang pertama kali dikenakan sandal, dan yang pertama kali dilepas.” (Diriwayatkan Muslim).
10. Jika ia berpakaian, ia memulainya dengan tangan kanan, karena Aisyah ra berkata, “Rasulullah saw. suka memulai dengan tangan kanan dalam segala hal, dalam mengenakan kedua sandalnya, dalam bersisir, dan dalam bersuci.” (Diriwayatkan Muslim).
11. Jika seorang Muslim mengenakan pakaian baru, atau sesuatu yang baru, ia berdoa, “Ya Allah, pujian untuk-Mu, Engkau telah memberi pakaian kepadaku. Aku meminta kebaikan pakaian ini kepada-Mu, dan kebaikan apa yang diciptakan untuknya. Dan aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukannya, dan keburukan apa yang diciptakan untuknya.”
12. Jika orang Muslim melihat saudara seagamanya mengenakan baju Muslim, ia mendoakannya dengan berkata, “Usanglah, dan lusuhlah,” karena Rasulullah saw. berdoa dengan doa tersebut untuk Ummu Khalid yang mengenakan busana baru. (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 203-208.

Kamis, 02 Juni 2011

Cara pasang CBOX (Shoutbox) di Blog

pengin pasang pasang Box chat di blogmu. Itu juga gampang. Ikuti tutorial ini
  1. Msuk ke web nie http://cbox.ws atau Klik cbox di chat kanan bawah blog ini.
  2. Kalian di bawa ke tab baru dengan tampilan dari web CBox
  3. Sign Up
  4. Isi Cbox name > untuk nama account di situ
  5. Isi email address, password, website/blog,bahasa dan gaya (style)
  6. Centang term and conditions-nya
  7. Klik create my cbox
  8. Copy paste Unique Code CBox-mu
  9. Balik ke Blogger > masuk ke Rancangan trus ke elemen laman
  10. Tambah Gadget dan pilih HTML/Javascript
  11. Masukkan unique code cbox mu. Kasih judul yang sesuai
  12. Simpan
  13. Selesai
Jangan lupa..
untuk berterima kasih (alhamdulillah.. SAMA  ALLAH n sama aku)

misteri wc no 3

Kisah kami anak Mansa yang menjalani kemah Mahabhakti di gunung kidul pada tanggal 21 april 2011.
acara nie wajib bagi seluruh kelas x tapi anak kelas sepuluh kebanyakan gak ngrasa seneng soalnya mreka yang biasa di manja di rumah harus blajar mandiri di sono...
laangsung aja tuk nyingket waktu nie critanya..

kami brangkat dari Man 1 sekitar jam 1 dan nyampe di sono jam 2:30 trus jalan ke BUPER dan nyampe jam 05:15 and lagsung aja thu kami harus buat tenda denagan waktu yang mepet buangetzzzz trus kami sholat magrib dan malemnya kami ada kegiatan2 and renungan ampe jam 00:00 nah paginya ada kegiatan olah raga pagi..

Setelah selese olahraga pagi aku mau mandi nah pas aku bua wc no 3 ternyata................
ada......
gak jadi deng pasti yang ikut mahabhakti dah tau isinya
dah yah critanya keyboardku susah buat ngetik keras biangetzzz and aku dah cape' ngetiknya..
wasssalam.... 

Tugas buat blog!!!!

Buat Blog ....
aku dan temen2 kelas x dapet tugas buat blog ples rancang blog tapi gmna cranya ....
wah pusing aku..
Untuk orang yang pertama kali buat blog kya aku emang susah banget ngerancang blog gak kya temen2 yang udah lama main blog dan mungking juga mereka udah pada mahir main blog...walao pun log yang aku buat gak sebagus kya pya temen2 tapi yang penthing nie blog karya aku sendiri n aku dah semaximal yang aku bisa buat mbikin blog ini
muga2 nilanya cukup standar n dpet nilai yang bagus...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons